Polisi Amankan Tiga Pelaku Aksi Penipun COD Motor Honda PCX

banner 468x60

TANGGAMUS – Polisi membongkar modus penipuan cash-on-delivery (COD) sepeda motor. Tiga warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap setelah menipu korban dan mengambil sebuah sepeda motor Honda PCX.

Ketiganya adalah HF (34), AN (29), dan AP (35), warga Pekon Banjar Agung Udik, Pugung. Satu pelaku lainnya, berinisial N, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Pugung, Iptu Alfiyan Almasruri Ali, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Chamberlin (30), warga Bandar Lampung. Korban ditipu saat hendak mengambil sepeda motor Honda PCX hitam tahun 2023 melalui media sosial.

“Korban awalnya berkomunikasi dengan akun Facebook penjual motor, kemudian diarahkan ke WhatsApp dan diajak bertemu di Desa Banjar Agung Udik. Di lokasi kejadian, korban bertemu dengan para pelaku yang berpura-pura tertarik dengan motor tersebut,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, pada Senin, 15 September 2025.

Ia melanjutkan, saat motor tersebut hendak diuji, para pelaku langsung kabur dan tak kembali. Korban baru menyadari telah tertipu setelah warga sekitar mengaku tidak mengetahui transaksi tersebut.

“Korban kehilangan sebuah motor Honda PCX bernomor polisi BE 2858 AHT senilai Rp 35 juta. Motor tersebut masih dalam status pinjaman di FIF Bandar Lampung,” ujarnya.

Setelah laporan diterima pada 21 Agustus 2025, polisi bertindak cepat melakukan penyelidikan. Motor korban akhirnya ditemukan di Desa Banjar Agung Udik dan diserahkan kepada pihak kepolisian oleh aparat desa.

Para pelaku ditangkap secara bertahap. Pada Jumat malam (12 September 2025), HF ditangkap lebih dulu. Berdasarkan pengakuannya, polisi langsung mengejar dua rekannya, AN yang sedang memancing, dan AP yang berada di rumahnya.

“Ketiganya telah kami tangkap, sementara satu pelaku lainnya masih buron. Dari para pelaku, kami menyita satu unit sepeda motor Honda PCX, satu unit STNK, satu unit fotokopi BPKB, satu unit surat keterangan kepemilikan kendaraan bermotor (SIM), dan satu unit telepon seluler yang digunakan untuk menipu korban,” jelas Kapolres.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polsek Pugung. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *