TANGGAMUS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus menggelar kegitan Workshop Gerakan Membangun Rumah Inovasi Daur Ulang (Gema Rindu), yang digelar di gedung serbaguna Pekon Kalimiring Kecamatan Kotaagung Barat Rabu, 30 Juli 2025.
Kegitan Workshop itu, dibuka langsung oleh Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD setempat, Irwandi Suralaga, anggota komisi III Indra Isnandar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kemas Amin Yuspi, serta Kepala Pekon Kalimiring, Syaefullah.
Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto dalam sambutannya mengatakan, bahwa para peserta yang mengikuti workshop tidak hanya akan mendapat pengetahuan teknis, tetapi juga mendapatkan kemampuan untuk mengembangkan kreativitas dan solusi yang aplikatif, baik dalam pengolahan limbah plastik, kertas maupun barang-barang bekas lainnya.
“Kepada seluruh masyarakat, saya mengajak untuk tidak hanya berhenti pada sosialisasi hari ini. Tapi mari kita implementasikan bersama semangat inovasi, gotong royong, dan cinta lingkungan;”
Agus Suranto menyebut, gerakan inisejalan dengan semangat Tanggamus Hijau, yakni sebuah komitmen bersama dalam menjaga lingkungan, mengurangi timbunan sampah, serta mendorong gaya hidup ramah lingkungan.
“Mari jadikan Pekon Kalimiring sebagai Pekon Percontohan yang tangguh, mandiri, dan peduli lingkungan di Kabupaten Tanggamus;” kata Agus.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga mengingatkan bahwa kegiatan workshop bukan hanya sekedar seremonial belaka, melainkan harus bisa membuahkan hasil yang nyata.
Irwandi menjelaska melalui workshop ini dirinya berharap agar para peserta dapat meningkatkan keterampilan dalam mengelola sampah, serta kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Pekon Kali miring ini bukan hanya tempat pembuangan sampah, tetapi juga harus menjadi tempat pembuangan berkah dan menjadi tempat pembuangan rezeki;” kata Irwandi.
Sementara Kadis LH Kemas Amin Yuspi dalam laporannya menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan, undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan DPPA – SKPD Tahun Anggaran 2025 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus.
Adapun tujuan kegiatan, kata Kemas, untuk meningkatkan pengelolaan sampah dari sumbernya, serta meningkatkan capaian pengelolaan sampah di Kabupaten Tanggamus, mengurangi timbulan sampah yang dibuang ke TPA, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
“Menciptakan nilai ekonomi dari sampah, mengembangkan rumah inovasi Daur Ulang, mendukung Program Zero Waste dan pembangunan berkelanjutan”.
Workshop sendiri diikuti 50 peserta yang terdiri dari ibu-ibu PKK, kelompok mani, pemuda karang taruna dan aparatur pekon.
Narasumber workshop ialah Ketua KVWT Gista Flower, Suhaeni.
Sedangkan, pembicara untuk bahasan strategi pemanfaatan pupuk organik untuk pertanian dan lahan pekarangan dari penyuluh Pertanian Wilayah Gisting, Tisna Munajat.(*)



















