Diduga Dendam Lama, Pria (BNS) Tanggamus Serang Petani Saat Panen Padi di Sawah

banner 468x60

TANGGAMUS – Diduga karena dendam lama, seorang pria berinisial SA (56), Warga Desa Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, nekat menyerang seorang petani saat sedang memanen padi di sawah di Kacamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, mengakibatkan Turman (57), warga Desa Sridadi, mengalami luka robek di wajah akibat dipukul dengan sepotong kayu.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Wonosobo, Polres Tanggamus, setelah melarikan diri dan berpindah-pindah selama beberapa bulan pascakejadian.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, menyatakan penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Tersangka ditangkap di rumah temannya di Desa Banyu Urip, Kabupaten Wonosobo,” kata Iptu Tjasudin, Minggu, 12 Oktober 2025.

Menurutnya, tersangka sempat bersembunyi di beberapa lokasi sebelum ditangkap tanpa perlawanan. “Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Wonosobo untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam kejadian tersebut, korban yang sedang memanen padi bersama saksi Ismiyatun (50) tiba-tiba diserang oleh tersangka menggunakan kayu sepanjang satu meter. Pukulan bertubi-tubi tersebut menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka di pipi kanan.

Korban sempat menjalani perawatan di Puskesmas Siring Betik selama satu hari sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo.

Polisi kemudian mengamankan beberapa barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan plat nomor BE 8707 Z, kemeja kuning lengan panjang, celana panjang krem, dan kayu sepanjang 75 cm yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa penganiayaan tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi yang sudah lama.

“Tersangka mengakui penganiayaan tersebut karena dendam pribadi terhadap korban,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta menyelesaikan masalah dengan tenang. Bila perlu, libatkan Bhabinkamtibmas sebagai mediator,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.pungkasnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *