TANGGAMUS – Satuan Reserse Kriminal Polres Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Penerimaan Barang Hasil Kejahatan.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono S.H., dan berlangsung pada Sabtu, 11 Januari 2025, di wilayah Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
“Tersangka yang diamankan berinisial AV, pemilik konter ponsel di Katibung, Lampung Selatan,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa, 14 Januari 2025.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Alfamart Pekon Sukaraja Merindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok menggunakan kursi panjang, merusak atap, dan masuk ke dalam toko.
Barang yang diambil antara lain 1 unit Samsung Galaxy A05, uang tunai Rp300 ribu, berbagai jenis rokok, rokok elektrik, dan kosmetik.
“Total kerugian materil yang dialami Alfamart mencapai Rp42.449.792. Kejadian ini dilaporkan korban Wawan Kepala Toko Alfamart ke Polsek Talang Padang pada 1 Desember 2024,” terangnya.
AKP Bambang mengungkapkan, setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polsek Talang Padang melakukan penyelidikan intensif, sehingga pada Sabtu, 11 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi saksi SW di rumahnya di Katibung.
Dari SW, tim mengamankan barang bukti berupa 1 unit Samsung Galaxy A05, SW menguasai handphone yang diperoleh dari tersangka AV.
“Tim kemudian mendatangi konter dan menangkap tersangka AV. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, yakni 1 unit Samsung Galaxy A05, 1 unit OPPO A17k (biru tua), 1 unit OPPO A54 (biru),” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan AV, ponsel tersebut dibelinya dari orang yang tidak dikenalnya dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan.
“Penjual ponsel kepada AV masih dalam proses pengembangan, sehingga pelaku utamanya bisa terungkap,” imbuhnya.
Saat ini tersangka AV beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penerimaan hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Polsek Talang Padang mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan apabila ada tindakan yang mencurigakan kepada pihak yang berwajib.
“Dengan adanya penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di kemudian hari,” ungkapnya. (*)













