Forum Honorer R2 dan R3 Tanggamus Audiensi dengan DPRD Tanggamus

Hukum & Kriminal223 Dilihat
banner 468x60

TANGGAMUS – Forum Honorer R2 dan R3 Kabupaten Tanggamus melakukan audiensi dengan DPRD Tanggamus terkait penunjukan sebagai PPPK penuh waktu.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua II Irwandi Suralaga dan Anggota DPRD Tanggamus Edi Yalismi, di Ruang Rapat Ketua DPR Kabupaten Tanggamus, Kamis 30 September 2025.

banner 336x280

Ketua Forum Honorer Tanggamus Sarjiyo, mengatakan bahwa dalam pasal 66 Undang undang Dasar Nomor 20 Tahun 2023 , menyatakan bahwa pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataanya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya sebagai pegawai ASN.

“Harapan dari kami semua Honorer Tanggamus bahwa hasil dari audiensi dibuatkan pernyataan tertulis atas jaminan terhadap Honorer R2 R3, terkait berapa lama kami diberi waktu menunggu atas kepastian nasib kami menjadi PPPK Penuh Waktu;” terangnya.

Selanjutnya harapan kami semua sebelum adanya aturan terkait pengangkatan kami menjadi PPPK Penuh Waktu, mohon diperjuangkan bagaimana caranya kami mendapat perhatian dalam bentuk kenaikan gaji maksimal Upah Minimun Kabupaten (UMK) Pemda Tanggamus.

Selain itu juga yang perlu menjadi perhatian untuk data siluman segera dibenahi dan diselidiki karna kami tidak mau mereka yang baru bekerja sudah diangkat sedangkan kami yang sudah mengabdi bertahun tahun tidak disejahterakan.

“Kemudian bahwa ada info yang masuk ke kami forum honorer Tanggamus banyak teman teman yang mendapatkan Interpensi dari lingkungan tempat bekerja ,seakan menghalangi atas perjuangan kami semua;” Ucapanya.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, menyampaikan bahwa DPRD Tanggamus telah bertemu langsung dengan BKN Pusat dan Menpan RB dan hasilnya disambut baik oleh Mereka.

“Pesan mereka tolong jangan ada lagi pengangkatan tenaga honorer, kita akan buat honorer ini menjadi paruh waktu dan penuh waktu yang statusnya akan berubah menjadi pegawai ASN;”terangnya.

Selain itu dalam hal penyelesaian ini ada pesan presiden tidak boleh ada pemberhentian pekerja, mereka nanti akan masuk dalam paruh waktu yang nantinya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu serta tidak boleh mengurangi pendapatan belanja pegawai dan tidak boleh 30 persen dari APBD.

Selanjutnya, mengenai paruh waktu dan penuh waktu Tanggamus sudah bagus dan itu semua harus disesuaikan dengan analisa jabatan (ANJAB) sesuai yang dibutuhkan.

Pegawai paruh waktu juga tidak akan berhenti bekerja tetapi akan menjadi pppk penuh waktu tanpa penilaian tanpa tes lagi sehingga otomatis langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu kedepannya, Ungkapnya.

“Berdasarkan formasi yang diusulkan dari 220 masih ada sisa 3141 pegawai yang masuk dalam R2 dan R3 semuanya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan secara bertahap. Kami dari DPRD pemerintah Kabupaten Tanggamus selalu berupaya untuk mensejahterakan masyarakat Tanggamus;”

Hadir dalam acara tersebut BPSDM Kabid Kepegawaian Prayitno, Perwakilan dari Keuangan daerah , bagian organisasi, Ketua Forum Honorer Tanggamus Sarjiyo, Wakil ketua Sekretaris dan bendahara , perwakilan dari Dinas Terkait, Rumah Sakit, Guru, Puskesmas, dan perwakilan Kecamatan.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *