PRINGSEWU – Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap kasus pencuria dengan kekerasan modus begal yang menimpa petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Pringsewu pada November 2024 lalu.
Dua pelaku utama yang diketahui bernama Sukandar (27) dan Gunadi Prasetyo (26), warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (27 Oktober 2025).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Sukandar di tempat kerjanya di Pekon Benteng Jaya, Kecamatan Kota Agung, sekitar pukul 16.30. Waktu Indonesia bagian barat.
Tiga puluh menit kemudian, pelaku kedua, Gunadi Prasetyo, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam insiden yang terjadi pada 5 November 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, di jalan persawahan di Pekon Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu.
“Korban diidentifikasi sebagai Eka Priyanti (29), warga Pekon Rejosari, yang bekerja sebagai petugas kebersihan,” kata Johannes, Selasa (28/10).
Johanes menjelaskan, saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja di jalan yang sepi. Tiba-tiba, dua pelaku menghadang sepeda motornya.
Salah satu pelaku kemudian menodongkan pisau ke perut korban dan merampas sepeda motor Honda Beat miliknya, beserta uang tunai Rp500.000 dan sekarung beras yang disimpan di bagasi.
Saat diperiksa, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa penyerangan tersebut direncanakan oleh tersangka Sukandar.
Setelah berhasil merampas kendaraan korban, sepeda motor tersebut dijual di Bandar Lampung seharga Rp6 juta. Hasilnya kemudian dibagi rata.
Menurut pengakuan para pelaku, uang tersebut digunakan untuk judi online dan pengeluaran pribadi, sementara pelaku lainnya mengaku menggunakan sebagian uang tersebut untuk membayar cicilan kendaraan.
Kedua pelaku juga mengaku membuang senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban ke sungai tak lama setelah kejadian.
Sementara itu, sepeda motor korban berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Johannes.
Korban, Eka Priyanti, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini.
“Alhamdulillah, motor saya sudah dikembalikan. Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian di Polres Pringsewu yang telah menangani laporan saya dengan cepat dan berhasil menangkap para pelaku.
Saya merasa lega dan lebih tenang sekarang,” kata Eka. (*)
Ancam Korban Pakai Pisau, Dua Pelaku Begal Asal Tanggamus Di Bekuk Polisi












