TANGGAMUS – Polres Tanggamus bersama Kodim 0424/Tanggamus dan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) berhasil mengungkap kasus perburuan liar satwa dilindungi di kawasan hutan lindung Kabupaten Tanggamus.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Dua tersangka yang tertangkap tangan yakni SYF alias Asep (46) dan AH (27), warga Kecamatan Pematang Sawa.
Sementara tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pendekatan persuasif melalui pihak keluarga, ketiganya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu, 23 Mei 2026. Mereka adalah AS (24), SD (21), dan DI (34).
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujamitko mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat dan hasil patroli petugas SGA dari TWNC yang menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan lindung Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematangsawa.
“Dari hasil operasi tangkap tangan, petugas berhasil meringkus pelaku yang terlibat langsung dalam aksi perburuan tersebut,” kata AKBP Rahmad Sujamitko, Selasa (26/5/2026).
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menelusuri jejak satwa target di kawasan hutan menggunakan alat buru mematikan untuk melumpuhkan hewan liar yang dilindungi. Satwa hasil buruan diduga akan diperjualbelikan melalui jaringan pasar gelap.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita senjata api laras panjang rakitan beserta amunisi yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi buruannya. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di markas komando untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana perburuan satwa dilindungi dan terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 juta.
Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memutus mata rantai kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi negara.


















