TANGGAMUS – Lapas Kelas IIB Kotaagung verifikasi NIK dan rekam data biometrik warga binaan, Senin 27/04/2026. Petugas juga lakukan pemadanan data.
Kegiatan gandeng Disdukcapil Tanggamus dan Pringsewu. Langkah ini tindak lanjuti arahan Ditjen Pemasyarakatan untuk akuratkan data kependudukan.
Kepala Lapas Kelas II B Kotaagung Ruh Harijadi bilang, pendataan ini buat penuhi hak dasar warga binaan, terutama akses kesehatan.
” Proses ini bertujuan memastikan keakuratan data kependudukan, sekaligus mendukung pemenuhan hak administratif warga binaan, selain itu, pemadanan data juga menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan akses layanan jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga warga binaan dapat memperoleh layanan kesehatan secara layak dan berkelanjutan,”Jelas Kalapas Kota Agung.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai, mencerminkan sinergi yang baik antara Lapas dan instansi terkait dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi warga binaan.(*)



















