TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri Tanggamus (Kejari) menerima uang pengganti kerugian negara dari seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana pengadaan alat kesehatan di RSUDBM Batin Kota Agung.
Uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan oleh tersangka M. Taufik melalui kuasa hukumnya sebesar Rp250 juta.
Uang pengganti tersebut diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Fathurrahman, dan disaksikan oleh perwakilan Bank BRI dan kuasa hukum M. Taufik pada hari Rabu, 9 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin, menyambut baik itikad baik tersangka M. Taufik, pihak swasta penyedia CT Scan di RSUD Batin Mangunang, Kota Agung.
Adi Fakhruddin menyatakan bahwa uang yang diterima Kejaksaan Negeri Tanggamus tidak hanya berasal dari tersangka M. Taufik, tetapi juga dari tersangka Marizan, Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Teknis (PPTK) Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang, Kota Agung.
“Pada tanggal 19 Juni 2025, kami juga menerima uang pengganti dari tersangka M sebesar Rp15.000. Dengan demikian, total uang pengganti yang kami terima dari kedua tersangka adalah Rp265 juta,” ujar Adi Fakhruddin.
Adi Fakhruddin menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan CT Scan tersebut mencapai Rp2,1 miliar. Dengan demikian, berdasarkan dana yang saat ini ditahan, nilainya masih jauh dari yang disetorkan sebelumnya.
“Batas waktunya sendiri dapat diperpanjang hingga masa penuntutan. Kami tidak memaksa para tersangka untuk menyetorkan uang pengganti kerugian negara. Ya, jika persidangan menghasilkan vonis bersalah, uang yang disimpan di rekening sementara Kejaksaan Negeri Tanggamus akan disetorkan kepada negara sesuai dengan putusan hakim,” pungkas Adi Fakhruddin.
Sementara itu, Dandi Adiguna, kuasa hukum tersangka M. Taufik, menyatakan bahwa penyetoran uang pengganti kerugian negara merupakan bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Intinya, ini bagian dari penghormatan terhadap proses hukum, sebagai bentuk itikad baik dari klien kami,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai nominal yang masih jauh dari perkiraan nilai kerugian negara, Dandi menyatakan akan memantau perkembangan persidangan secara ketat.
“Ini masih tahap penyidikan, artinya akan ada bukti-bukti, tetapi di luar proses itu, kami menunjukkan kerja sama kami selama proses berlangsung. Soal jumlah uang pengganti, klien kami setuju untuk membayar hanya Rp250 juta. Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya di persidangan dan bagaimana putusan majelis hakim,” ujarnya.
“Ia berharap jaksa dan hakim mempertimbangkan pembayaran uang pengganti sebagai itikad baik Kami berharap, jaksa melihat sisi positif dari apa yang dilakukan klien kami hari ini,” pungkas Dandi. (*)
Kejaksaan Negeri Tanggamus Terima Ganti Uanga Ganti Rugi Korupsi CT Scan di RSUDBM Batin












