Tak Lama Lagi, Raperda RPJMD Tanggamus 2025–2029 Akan Segera Disahkan

banner 468x60

TANGGAMUS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung melalui Bidang Legislasi dan Pembinaan Hukum terlibat aktif dalam proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanggamus tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Kegiatan harmonisasi berlangsung di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Tanggamus, Kamis (19/6/2025), dan melibatkan berbagai instansi terkait dari pemerintah daerah.

Dalam pembukaan, Plh Kepala Bapperida Tanggamus, Feri Septiawan menyampaikan pentingnya penyusunan Raperda RPJMD sebagai dokumen strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Kemudian, rapat dilanjutkan dengan pembahasan masing-masing pasal yang difokuskan pada pemeriksaan materi hukum dan ketepatan teknis penyusunan.

Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kabupaten Tanggamus layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJMD sesuai dengan kerangka otonomi daerah.

Kesesuaian teknis penyusunan berdasarkan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Tahap evaluasi lanjutan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sesuai amanat Pasal 267 ayat (2) juncto Pasal 271 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, hadir secara virtual Kepala Bidang Legislasi dan Pembinaan Hukum Laila Yunara, dan hadir langsung Muhammad Ali Badary, Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-Undangan sebagai fasilitator dalam pembahasan substansi.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan kebijakan hukum yang efektif, sistematis, dan akuntabel.

“Kami berharap proses harmonisasi ini dapat mendorong efisiensi dan transparansi dalam penyusunan regulasi, serta mendukung terciptanya kebijakan pembangunan yang berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Laila Yunara dalam sambutannya.

Dengan selesainya proses harmonisasi, Rancangan Peraturan Daerah RPJMD 2025-2029 Kabupaten Tanggamus kini siap memasuki tahap evaluasi berikutnya, menuju pengesahan sebagai landasan hukum pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Bapemperda DPRD Tanggamus, Sekretariat DPRD, Bapperida, dan sejumlah perangkat daerah seperti Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Disparekraf, Dinas Ketahanan Pangan, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *