TANGGAMUS – Kapolsek Kecamatan Pugung amankan Pria berinisial ES (33), warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, usai melakukan penusukan terhadap pemilik warung sate.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Taman Sari, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung.
“Korban bernama Suje’i (33), pedagang sate asal Pekon Tanjung Agung yang saat kejadian sedang berjualan sate,” kata Ipda Alfiyan Almasruri Ali mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., Senin, 2 Juni 2025.
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian pada Jumat malam (30/5/2025) pelaku mendatangi warung korban dan sempat memesan sate.
Tak lama kemudian pelaku kembali dan melampiaskan amarahnya karena kecewa dengan sate yang dibelinya.
Pelaku mengeluhkan kecap yang encer dan tusuk sate yang dianggap najis dan tersangkut di mulutnya.
Pelaku kemudian langsung menyerang korban dengan pisau yang dibawanya.
“Korban mengalami luka di leher kanan, tangan kiri, dan dada akibat penyerangan bertubi-tubi,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan aksi brutal pelaku terhenti setelah seorang saksi bernama Amin Hadi menarik dan mendorong pelaku keluar dari bilik. Korban kemudian dilarikan ke Klinik Husada Suka Agung untuk mendapatkan perawatan medis.
Tim Tekab 308 Polsek Pugung yang dipimpin Ipda Alfiyan Almasruri Ali langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (31/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah parang bergagang kayu sepanjang 15 cm, satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian korban dan pelaku, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam beraksi.
Kapolsek mengatakan, saat proses penangkapan, pihak keluarga pelaku menunjukkan barang bukti ES memiliki riwayat gangguan jiwa, berupa surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. Hal tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pugung dan kasusnya masih terus didalami. Rencana tindak lanjutnya adalah melengkapi berkas penyidikan dan observasi di Rumah Sakit Jiwa,” ungkapnya.
Meski saat ini masih menunggu hasil observasi medis terkait kondisi kejiwaan pelaku, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pugung, Polres Tanggamus.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ungkapnya. (*)
Kecewa dengan Sate yang Dibeli, Warga Kecamatan Pugung Menganiaya Pedagang Sate


















