TANGGAMUS – Satuan Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos. M.M mengatakan, satu orang tersangka yang ditangkap berinisial EK (35) warga Pekon Talagening, Kota Agung Barat, Tanggamus.
“Tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Jumat, 9 Januari 2025.
Selain menangkap tersangka, Satresnarkoba Polres Tanggamus juga menyita sejumlah barang bukti berupa 19 plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat bruto 2,99 gram, pipa paralon bekas, sekop, korek gas, kotak warna putih, ponsel, dan KTP.
Kasatgas menjelaskan kronologi penangkapan tersebut setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap EK di TKP. Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika yang diduga sabu,” terangnya.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan EK, narkotika tersebut ia peroleh dari seorang berinisial “B” yang saat ini telah ditetapkan sebagai Orang Pencarian Orang (DPO).
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, penangkapan tersebut merupakan komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan tetap berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan adanya kegiatan yang mencurigakan terkait narkotika.
“Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran gelap narkotika dapat ditekan demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman,” ungkapnya. (*/rls)













