Tiga Tersangka Kasus Narkoba Terima Program Keadilan Restorative Justice

TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri ( Kejari)Tanggamus menghentikan penuntutan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini dilakukan program Restorative Justice (RJ) yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, menyatakan penghentian kasus ini dilakukan setelah adanya kajian hukum dan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Ketiganya merupakan pengguna dan korban penyalahgunaan narkoba. Mereka bukan pengedar, dan belum pernah dihukum atas tindak pidana apa pun,” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa setelah penghentian penuntutan, ketiganya akan menjalani rehabilitasi di kantor BNN Kalianda, Lampung.

“Lama rehabilitasinya bervariasi. Ada yang tiga bulan, ada pula yang enam bulan,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri juga berharap setelah menjalani rehabilitasi, para tersangka dapat menjadi pribadi yang lebih baik.

“Semoga mereka tidak lagi ketergantungan, tidak lagi menggunakan narkoba, dan dapat beradaptasi serta berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Tiga tersangka yang dihentikan penuntutannya adalah Rahmat Ariyansyah bin Alamsyah (almarhum), Dede Supriyanto bin Buyung (almarhum), dan Jarwoko bin Karmin (almarhum). Mereka sebelumnya didakwa dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)