TANGGAMUS – Perkara Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswa MTS di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, telah diselesaikan secara damai melalui mediasi pada hari Senin, 29 September 2025.
Menurut keterangan tertulis dari Divisi Humas Polres Tanggamus, mediasi berlangsung di kantor madrasah dan melibatkan beberapa pihak, antara lain Kepala Sekolah MTS, Paimin, S.Pd.I., terduga pelaku GR dan NH, orang tua korban, BMP, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Imron Jauhadi, perangkat desa, dan Kapolsek Talang Padang, Inspektur Satu Agus Heriyanto.
Dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai. Mereka saling memaafkan dan berjanji untuk tidak memperpanjang masalah atau mengajukan tuntutan lebih lanjut.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, menyatakan bahwa perjanjian damai tersebut sengaja dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun dan mengikat kedua belah pihak.
“Guru tersebut juga harus membuat video edukasi tentang kejadian tersebut, yang sebelumnya telah viral di media sosial,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko.
Kapolres menyatakan bahwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kelas 9 MTs Mathla’ul Anwar. Korban adalah siswa BMP.
Meskipun telah ada perjanjian damai, seorang guru MTs di Gisting, Tanggamus, diskors setelah menendang seorang siswa.
Menanggapi hal tersebut, kepolisian terus mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti berkoordinasi dengan pihak sekolah, memetakan potensi protes, dan memantau dampak dari perjanjian damai tersebut.
“Kami berharap setelah pertemuan hari ini dan perjanjian damai, sekolah dapat kembali beroperasi normal dan para siswa dapat melanjutkan pendidikan kembali;”pungkasnya. (*)
Sepakat Damai, Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Guru – MTs Gisting Tanggamus Dinyatakan Selesai
