TANGGAMUS – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI, 402 Narapidana di Lapas Kota Agung menerima Remisi Umum (RU).
Upacara pemberian remisi berlangsung di Aula Lapas Kota Agung pada hari Minggu, 17 Agustus 2025. Pemberian remisi dipimpin oleh Kepala Lapas Kota Agung, Andi Gunawan.
Ke-402 Narapidana tersebut menerima Remisi Umum tahun 2025, dengan rincian 388 Narapidana menerima RU I dan 14 Narapidana menerima RU II. Sementara itu, 437 Narapidana menerima Remisi Dasawarsa (RD) tahun 2025, dengan rincian 423 Narapidana menerima RD I, 9 Narapidana menerima RD II, 4 Narapidana menerima RD I, dan 1 Narapidana menerima RD II.
Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan, secara langsung membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, terkait pemberian Remisi Dasawarsa 2025 kepada warga binaan dan pengurangan masa hukuman 2025 bagi warga binaan anak.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas juga berpesan kepada seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pengembangan kepribadian dan kemandirian yang diselenggarakan oleh Lapas.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Teruslah giat mengikuti program pengembangan tersebut untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” ujar Andi Gunawan.
Acara ini juga menjadi momen meriah dalam rangka perayaan kemerdekaan di lingkungan Lapas. Sebagai penutup, Lapas memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah memenangkan berbagai lomba dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Rasa haru dan gembira tampak jelas di wajah para narapidana. Mereka berharap remisi ini menjadi awal langkah baru menuju perbaikan diri dan masa depan yang lebih baik. (*)
Sebanyak 402 Narapidana di Lapas Kota Agung Terima Remisi HUT ke-80 RI
