TANGGAMUS – Polisi mengungkap kasus pencurian berat (Curat) dan pencurian emas senilai Rp150 juta milik Randy Kurniawan (33), warga Kelurahan Pancawarna, Desa Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Pelaku utama, MR alias Pemas (21), warga Desa Kuripan, Kecamatan Kota Agung, ditangkap di Bandar Lampung pada Senin malam, 7 Juli 2025, setelah dikejar tim gabungan Jatanras Polda Lampung.
Pencurian terjadi saat rumah korban kosong sejak 28 Juni 2025. Pelaku memecahkan jendela dan membawa kabur 88 gram emas 24 karat dan uang tunai puluhan juta rupiah. Lima orang lainnya juga ditangkap, termasuk dua perempuan muda.
“Barang bukti yang disita antara lain uang tunai lebih dari Rp10 juta, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR, dan satu unit alat pemecah kaca jendela,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, Rabu, 9 Juli 2025.
MR, yang juga dikenal sebagai Pemas, diketahui merupakan residivis kasus penipuan pada tahun 2023 dan pencurian pada tahun 2022. Tersangka lain, berinisial IP, masih buron dan diduga memiliki sisa emas curian tersebut.
“Tim gabungan saat ini sedang mengejar satu tersangka; perkembangan kasusnya akan dilaporkan kemudian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MR, yang juga dikenal sebagai Pemas, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Para penerima dijerat Pasal 480 KUHP tentang pemberian bantuan dengan maksud jahat, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Komplotan Pencuri Emas 150 Juta di Kotaagung Tanggamus Berhasil Dibekuk Polisi
