TANGGAMUS – Kapolres Tanggamus melalui Operasi Pekat Krakatau 2025 yang digelar sejak 1 Mei 2025 hingga 14 Mei 2025 bersama jajarannya berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus.
Ketiga kasus yang berhasil di
unkap oleh jajaran kapolres tersebut terdiri dari dua kasus Operasi Sasaran (TO) dan satu kasus Non TO. Hal Tesebut di sampaikan oleh AKBP Rahmad Sujatmikodalam jumpa pers pada Jumat (16/5/2025).
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya mengamankan lima orang tersangka dari tiga kasus berbeda yang terjadi di wilayah hukum Tanggamus.
“Ketiga kasus yang berhasil diungkap tersebut meliputi tindak pidana penganiayaan, kekerasan massa, dan pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan disertai kepemilikan senjata api secara ilegal,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga dan Kasubag Humas AKP M. Yusuf.
Kapolres menjelaskan, kasus pertama terjadi di Pekon Gisting Atas, Distrik Gisting pada Senin, 5 Mei 2025, di mana seorang pria berinisial HE alias Pesek (45) melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Hari Prayugo.
Kejadian bermula saat korban sedang memperbaiki motornya di bengkel, tiba-tiba pelaku datang sambil membawa kapak, marah-marah, dan merusak knalpot motor korban.
Tak hanya itu, pelaku juga menendang dan memukul korban, hingga korban mengalami sesak napas dan luka di tangan.
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya beserta barang bukti berupa kapak.
Kini, HN alias Pesek dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara.
Kemudian pada Kamis, 8 Mei 2025, jajaran Polres Tanggamus juga berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung.
Tersangka HA (46) bersama dua orang lainnya dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang wanita, Helda Wati dan Arma Suri. Peristiwa bermula saat Arma Suri yang tengah melintas di depan rumah pelaku tiba-tiba didatangi dan dianiaya.
Saat Helda Wati hendak melerai, ia pun menjadi korban pemukulan dan penjambretan hingga bibirnya pecah.
HA ditangkap di kediamannya oleh tim Tekab 308 Polres Tanggamus dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Sementara itu, kasus ketiga yang tergolong non-TO adalah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 di halaman parkir warung seblak Pekon Terbaya, Kota Agung.
Korban kehilangan motor Honda Beat miliknya saat makan di warung tersebut.
Setelah melakukan pembinaan dan koordinasi lintas daerah, tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Pringsewu berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni JA (23), RS dan (23) serta KO (18) di Bandar Lampung.
Selain motor, petugas juga menemukan barang bukti berupa senjata api jenis FN, empat butir peluru, satu kunci berbentuk T, dua buah ponsel, dan satu buah video pelaku melepaskan tembakan senjata api tersebut. Dari penggeledahan di rumah pelaku JA ditemukan tempat penyimpanan senjata api dan di rumah pelaku NO ditemukan 4 butir peluru tajam.
“Senjata api tersebut diketahui disimpan di dalam ember kecil yang ditaruh di bawah kompor, penjual senjata api tersebut saat ini masih berstatus DPO,” terangnya.
Kapolres mengatakan, saat ini seluruh tersangka tengah menjalani proses penyidikan dan akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Lokasi tempat mereka beraksi masih terus kami dalami,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan untuk memetakan jaringan pelaku kejahatan, terutama terkait kasus pencurian dengan pemberatan, curanmor, pencurian sepeda motor (C3) dan premanisme.
Ia berharap pengungkapan kasus-kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Tanggamus.
Sementara itu, berdasarkan keterangan JA, senjata api rakitan jenis FN tersebut diperolehnya dari hasil pembelian di wilayah Lampung Selatan.
Senjata api tersebut digunakan untuk berjaga-jaga, namun belum pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana.
“Saya belinya seharga 8 juta, untuk jaga-jaga saja, belum pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana,” kata JA.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, juncto Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Polres Tanggamus Ungkap Tiga Kasus Dalam Oprasi Pekat Krakatau 2025, Termasuk Senjata Api
