Motor Dijual Rp 500.000, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Pugung

TANGGAMUS – Tim Reserse Kriminal Polsek Pugung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya bersama penadah.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah HP (23), warga Dusun Tanjung Sari, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, selaku pelaku utama pencurian, dan AG (48), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, yang berperan sebagai penadah.

Kapolsek Pugung, Iptu Ori Wiryadi, S.H., mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban, Umar (39), warga Dusun Talang Sebaris, Pekon Tanjung Heran.

Korban yang saat kejadian sedang menemani istrinya melahirkan di Klinik Bidan Dalina, Talang Padang, pulang ke rumah sekitar pukul 05.00 WIB dan mendapati sejumlah barang berharga miliknya raib.

Korban mendapati tangga kayu yang menempel di dinding kamarnya. Setelah memeriksa isi rumah, korban baru menyadari bahwa sepeda motor yang sebelumnya terparkir di dapur sudah tidak ada. Selain itu, tabung gas 3 kg, beras 10 kg, dan parutan juga ikut raib.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Pugung,” kata Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Jumat, 28 Maret 2025.

Kapolres menjelaskan berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama HP.

Pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025, tim menangkap HP di rumahnya tanpa perlawanan, ia pun mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah menjual motor curian tersebut kepada AG seharga Rp500 ribu.

Menindaklanjuti pengakuan Hapipi, polisi langsung bergerak menangkap AB di rumahnya di Pekon Rantau Tijang. Dari tangan AG, mereka berhasil mengamankan motor dalam kondisi “trondol”.

“Pengakuan HP, motor tersebut dijual kepada AG karena sedang butuh uang. AG juga tergiur dengan harga yang murah,” terangnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti satu unit motor Honda dalam kondisi “trondol” tanpa body part, BPKB motor dan tangga kayu yang digunakan dalam pencurian diamankan di Polsek Pugung.

“Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun, sedangkan AG dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pembantuan jahat atau dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkapnya. (*)